JURNALISDUAEMPAT.COM||KABUPATEN NIAS SELATAN-- DPRD Kab. Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kab. Nias Selatan Tahun Anggaran 2023 (Selasa, 25/10/2022).
Rapat Paripurna yang diawali dengan Laporan Banggar DPRD Kab. Nias Selatan tentang APBD TA. 2023 dengan garis-garis besar kesimpulan meliputi: sumber pendapatan, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan target Silpa. Pemandangan akhir dari setiap Fraksi yang disampaikan pada rapat tersebut mutlak menyetujui Ranperda APBD Kab. Nias Selatan TA. 2023 dan dapat diteruskan kepada Gubsu untuk dievaluasi dan disempurnakan untuk selanjutnya disinkronkan kembali di lembaga DPRD.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH memberi Pendapat Akhir atas Ranperda tersebut bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD Kab. Nias Selatan TA. 2023 ini yang telah disepakati bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD Kab. Nias Selatan yaitu: jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.502.310.213.850,-, jumlah belanja daerah sebesar Rp 1.500.310.213.850,- (surplus Rp 2.000.000.000,-), penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000,-, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.500.000.000,- dan Silpa sebesar Rp. 0.
Ketua DPRD Kab. Nias Selatan Elisati Halawa, ST yang memimpin rapat tersebut mengatakan dengan selesainya pengambilan keputusan atas Ranperda tentang APBD Kab. Nias Selatan TA. 2023 berharap menjadi APBD tercepat penetapannya. Bupati Nias Selatan dan pimpinan DPRD selanjutnya menandatangani Nota Persetujuan Bersama dan DPRD menerbitkan Keputusan tentang Persetujuan terhadap Ranperda APBD Kab. Nias Selatan TA. 2023.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, M.M, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, LSM, dan Pers.
(Timliputanpkp)
Posting Komentar