JURNALISDUAEMPAT.COM.||GUNUNGSITOLI--
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli melaksanakan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Gunungsitoli Utara, Selasa 25 Oktober 2022.
Dalam arahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli dhi. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Nasowanolo Harefa, S.Pd.SD menyampaikan bahwa sekaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan.
Tambahnya, penyelenggaraan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka diseminasi informasi, dapat dicapai dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, serta mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat adalah sebagai wahana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi dengan sumber informasi yang terpercaya, aktual dan faktual bagi masyarakat,” papar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi sebelum mengakhiri arahannya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Gunungsitoli Utara Wahdah Muhsin Waruwu, S.E., Kasi Pelayanan Kantor Kecamatan Gunungsitoli Utara, para Kepala Desa se-Kecamatan Gunungsitoli Utara, dan hadirin lainnya.
Posting Komentar